Rabu, 11 Mei 2011

ETIKA DALAM DUNIA KERJA


Penulis kali ini akan berusaha memberikan gambaran tentang dunia kerja yang penulis harap ini adalah sarana referensi yang nantinya para siswa SMK hadapi dalam jenjang kedepan menjelang masa depan,  dalam dunia kerja ada sebuah aturan yang diterapkan manajemen dengan tujuan membuat suatu Rule Of Dicipline Of Work yang tidak lain merupakan bertujuan untuk peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia)
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini, 2003). Sedangkan menurut Agoes (2004), Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Tanpa etika, profesi akuntansi tidak aka nada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pemabuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Sebagaimana etika dalam bidang profesi Hakim, semestinya bebas nilai, bisa menentukan dan menghilangkan hak atau kebebasan seseorang.
Sedangkan dalam etika profesi Dokter memiliki kekuasaan atas fisik atau tubuh pasiennya. Kesalahan seorang dokter dalam pengambilan keputusan saat melaksanakan profesinya, dapat menyebabkan seorang pasiennya mengalami gangguan kesehatan, cacat atau bahkan meninggal.
Maka dapat disimpulkan bahwa etika profesi dalam segala bidang pekerjaan yang ada hamper sama, yaitu mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-morma yang berlaku pada setiap bidangnya.
Dalam prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi delapan butir pernyataan (IAI,1998,dalam Ludigdo,2007). Kedelapan pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seoran akuntan, meliputi :
1. Tanggung Jawab Profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senatiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalime.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus mematuhi tanggungjawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setingi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, seorang akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesiaonal atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional : akuntan sebagai profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sekian kiranya tulisan ini saya buat, jika ada kekurangan dan salah-salah kata, saya mohon maaf. Terima kasih

1 komentar:

  1. Type Mesin Harga Promo Stok Barang terbatas
    Semaua barang bergaransi resmi 1 thn made in jepan
    100% di jamin Original,Cara order HUB 085228567888
    PIN BB:2A90DC9D TOKO PLANET
    ALAMAT ITC CEMPAKA MAS Jln letjen soeprapto no 28 jakarta pusat.
    Toko kami melayani pengiriman seluruh wilaya Indonesia.

    Mesin Fotocopy Canon iR2016 Copy-Print Rp.4.500.000
    Canon iR2018 Copy-Print Rp.5.900.000
    Canon iR4570 Copy-Print-Scan Rp.6.850.000
    Canon iR3300 Copy-Print-Scan Rp.6.700.000
    Canon iR3035 Copy-Print-Scan Rp.6.000.000
    Canon IR3045 Copy-Print-Scan Rp.6.200.000
    Canon iR5070 Copy-Print-Scan Rp.8.300.000
    Canon iR5570 Copy-Print-Scan Rp.8.500.000
    Canon iR6570 Copy-Print-Scan Rp.9.000.000
    Canon iR5075 Copy-Print-Scan Rp.10.500.000
    Canon iR5000 Copy-Print-Scan Rp.13.500.000
    Canon iR6000 Copy-Print-Scan Rp.14.700.000
    Canon iR5020 Copy-Print-Scan Rp16.500.00
    Canon IR6020 Copy-Print-Scan Rp.17.000.000
    CARA TRANSAKSI:
    Kami Hanya Melayani Yang Serius.
    Kami melayani pembeli di seluruh indonesia.
    Pembeli Diwajibkan Melakukan Pembayaran Harga Barang Yang Sesuai Dengan Barang Pesanannya.
    Pengiriman barang melalui: JNE, TIKI, dan POS Express
    Harga barang kami sudah termasuk ongkos kirim.
    Barang yang rusak atau cacat pada saat pengiriman, akan kami gantikan kembali dengan barang yang sama.

    KEUNTUNGAN BERBELANJA DI TOKO KAMI:
    Barang berkualitas dan harga relatif lebih murah.
    Dapat dikirim ke seluruh Indonesia.
    Ongkos kirim gratis.
    Keamanan dijamin 100% karena setiap pengiriman barang disertai dengan asuransi Dan Nomor resi
    Proses cepat dan sederhana.

    STOK READY Order sebelum Kehabisan
    Jangan ragu transaksi aman no tipu tipu…!
    www.canon-indonesia.jimdo.com

    BalasHapus