Sehubungan dengan
dilakukannya penyempurnaan oleh Ikatan Akuntan Indonesia terhadap
beberapa Standar Akuntansi Keuangan yang saat ini berlaku, maka PAPI
yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk
industri perbankan juga perlu disesuaikan, termasuk penyesuaian terkait
dengan penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan:
Penyajian dan Pengungkapan, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang akan berlaku sejak 1
Januari 2010.
PAPI disusun dengan kerjasama antara Bank
Indonesia, perbankan, dan Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan PAPI
diharapkan dapat terjadi peningkatan transparansi kondisi keuangan bank
sehingga laporan keuangan bank menjadi semakin relevan, komprehensif,
andal, dan dapat diperbandingkan.
Pemberlakuan PAPI 2008 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP
tanggal 27 Januari 2009 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan
Indonesia. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal
yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.
Untuk pendukung penjelasan saya persilahkan para pembaca mendownload di makalah akuntansi